Setelah melalui beberapa rangkaian tahapan Sewa Tanah Kas Desa maka pada hari Rabu 27 Juli 2022 dilaksanakannya agenda sewa tanah kas desa. bertempat di Kantor Desa Sukoharjo pelaksanaan sewa tanah kas desa mengacu pada Peraturan Bupati 18 Tahun 2017 tentang Tanah Kas Desa bahwasannya pelaksanaan Sewa Tanah Kas Desa yang peruntukannya bagi pertanian dilaksanakan melalui mekanisme Lelang secara Umum Terbuka dan Berikrar.
Dari pengumuman tahapan pendaftaran yang dimulai pada tanggal 22 Juli sampai dengan 27 Juli terdapat 35 warga Sukoharjo yang mendaftar untuk mengikuti Sewa Tanah Kas Desa tahun ini. untuk objek total ada 27 bidang TKD Pertanian yang akan disewakan selama 1 tahun.
Hasil total perolehan akan disetor ke PAD APBDes 2022 melalui bendahara desa. Pelaksanaan berjalan dengan lancar dan tertib.
#sukoharjosembada
#bojonegoroproduktif #bojonegoroenergik
#tanahkasdesa #apbdes